Rekonstruksi Kasus Suap Vonis Korupsi CPO, Hakim Peragakan ‘Cara’ Bagi-bagi Uang Haram Rp 60 Miliar

Selasa, 29 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 60 miliar yang melibatkan para hakim yang sebelumnya membebaskan tiga perusahaan terdakwa dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Dalam rekonstruksi yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa (29/4), delapan tersangka dihadirkan untuk memperagakan 27 adegan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa salah satu adegan memperlihatkan momen para hakim diduga membagi-bagikan uang suap dalam bentuk dolar AS yang totalnya mencapai sekitar Rp 60 miliar.

"Sampai adegan hakim-hakim pada saat membagi-bagi uang itu," ucapnya, Selasa (29/4).

Baca juga:

4 Hakim Diperiksa Kejagung Terkait Skandal Suap Putusan Bebas Korupsi Minyak Sawit

Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengklarifikasi secara menyeluruh kasus suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan hakim-hakim yang memvonis bebas Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group dalam perkara korupsi CPO.

Harli Siregar menjelaskan bahwa jalannya rekonstruksi didasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka dan saksi.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara keterangan yang telah diberikan dengan adegan yang diperagakan.

Baca juga:

Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan prosedur standar sebelum suatu kasus dilimpahkan ke pengadilan. Kejagung ingin memastikan bahwa gambaran peristiwa yang sebenarnya sesuai dengan informasi yang telah diperoleh melalui BAP.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan