Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan, Sri Bintang: Jokowi Makar

Selasa, 24 Oktober 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menyebut pencabutan moratorium reklamasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tindakan makar.

Selain itu, Sri Bintang juga menjelaskan jika tindakan itu dibiarkan oleh Presiden Joko Widodo dan terus melanjutkan proyek reklamasi tersebut, maka Jokowi juga terlibat tindakan makar.

"Reklamasinya Jokowi itu reklamasi makar. Artinya dia membikin suatu wilayah di Indonesia yang kemudian diserahkan kepada pihak asing untuk menguasainya," kata Sri Bintang saat menghadiri acara alumni Insitut Teknologi Bandung Tolak Reklamasi Teluk Jakarta di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (24/10).

Menurut Sri Bintang, pelanggaran itu dapat disangkakan dengan UU KUHP sebagaiman diatur. "Sesuai dengan Pasal 106 KUHP itu adalah makar. Jadi, bukan saya yang makar, dia yang makar," tambah Aktivis 70-an itu.

Sri Bintang menambahkan, indikasi pelanggaran UU tersebut dapat dilihat dari proses awal pembangunan pulau-pulau reklamasi. "Ini persiapan awal sudah berlangsung, pulau sudah dibikin, kalau dilanjutkan seharusnya kena dia," katanya.

Namun, lanjut Sri, sangat ironis karena tidak ada yang berani bersuara keras apalagi menangkap Jokowi.

"Mestinya dia langsung ditangkap oleh Jaksa Agung atau Kapolri, tapi sayangnya Kapolri dan Jaksa Agung berada di bawah dia," tandasnya. (Fdi)

Baca berita terkait Reklamasi Teluk Jakarta lain di: Alumni ITB Bantah Rekomendasikan Pencabutan Moratorium Reklamasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan