Reforma Agraria Pemerintahan Jokowi On The Track

Senin, 10 Desember 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Staf Ahli Madya Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staff Presiden (KSP) Roy Septa Abimanyu mengaku reforma agraria bukanlah hal baru. Agenda itu sudah cukup lama dan dimulai tahun 1960 yakni dengan adanya UU Pokok Agraria.

Kebijakan reforma agraria di kepemimpinan Jokowi, kata dia, dipastikan akan berbeda dari rezim sebelumnya.

"Di era Presiden Jokowi, bagaimana masyarakat mendapat lahan agraria dan membangun kekuatan ekonomi masyarakat," kata Roy dalam diskusi 'Reforma Agraria Zaman Now' di Comic Cafe Jalan Tebet Raya, Senin (10/12).

Kata dia, yang dilakukan pemerintah saat ini adalah memberikan keadilan dan perubahan nasib yang awalnya masyarakat menjadi buruh tani dan sekarang justru menjadi pemilik. "Pemerintah juga membantu berupa modal dan bantuan bibit. Atau dalam bentuk pelatihan," ucapnya.

Sementara, Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN) Ahmad Rifai menegaskan bahwa rakyat memuji ketegasan Jokowi yang menandatangani Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada 24 September 2018.

Jokowi setkab
Presiden Joko Widodo saat pembagian sertifikat tanah. (Foto: Biro Pers Setpres)

Persoalan agraria di Nusantara merupakan suatu keharusan untuk diperbaiki, setelah sudah lama bias bahkan tidak diperdulikan hingga capitalis global menguasai, maka patut berbangga dengan Jokowi, yang hendak menaklukannya dan mengembalikan agraria untuk kesejahteraan rakyat, sesuai mandat UUD dan cita-cita proklamator bangsa.

"Pak Jokowi sangat memahami apa yang namanya reforma agraria. Jadi reforma agraria ini harus didukung sepenuhnya oleh rakyat," tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Rifai berharap agar Jokowi bisa lebih berani melakukan reforma agraria dari yang soft hingga ke arah yang lebih fundamen. "Jadi harus lebih berani menyelesaikan konflik agraria semakin hari semakin bertambah. Kemudian melakukan redistribusi tanah ke rakyat," jelasnya.

Kendati demikian, kata Ahmad Rifai, dari kebijakan tersebut pastinya ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Namun, lanjut dia, kebijakan pemerintah dalam hal legalisasi dan sertifikat tentu memiliki banyak manfaat bagi rakyat. "Rakyat mendapatkan akses permodalan kemudian terjamin dalam kepastian hukum atas kepemilikan lahan serta mengurangi sengketa warga atas kepemilikan tanah," tambah dia lagi. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan