MerahPutih.com - Tersangka NS mempelajari cara membuat kosmetik ilegal melalui video di YouTube dan memasarkan produknya melalui akun TikTok Lavia Skincare, Fiana Store, dan Hetty Skincare.
Baca juga:
Hati-Hati Beli Kosmetik di TikTok dari Cirebon, 5 Akun Jual Krim Bermerkuri Laku Rp 70 Juta Sebulan
Produk buatan NS termasuk dalam jaringan produsen kosmetik ilegal yang digerebek Bareskrim di Cirebon, Jawa Barat. Empat orang diamankan, termasuk pemilik akun TikTok.
Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung bahan berbahaya merkuri,
kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Rabu (20/5).
Belajar dari YouTube, Omzet Puluhan Juta Rupiah Sebulan
Brigjen Eko menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka NS mengaku menjalankan usaha kosmetik ilegal sejak 2024 dengan omzet rata-rata Rp 50 juta per bulan.
Baca juga:
Hati-Hati! Ratusan Item Produk Kosmetik Ilegal Banjiri Indonesia
Menurut Eko, NS mempelajari cara membuat kosmetik ilegal melalui video di YouTube dan memasarkan produknya melalui akun TikTok Lavia Skincare, Fiana Store, dan Hetty Skincare.
Kosmetik dijual dalam kemasan 15 gram seharga Rp 12.000 dan kemasan 30 gram seharga Rp24.000,
tandas jenderal polisi bintang satu itu.
Dalam penggerebekan itu dilansir Antara, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa bahan krim siang, bahan krim malam, toner, serum, dan sabun pepaya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)