Rakyat 'Kena Prank' Diskon Tarif Listrik, Anak Buah Menteri Bahlil Berkelit

Selasa, 03 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara terkait pembatalan diskon tarif listrik 50 persen yang sempat diumumkan untuk periode Juni–Juli 2025.

Juru Bicara ESDM Dwi Anggia menegaskan kementeriannya tidak pernah terlibat dalam penggodokan kebijakan insentif maupun pembatalannya. Menurut dia, baik usulan pemberian insentif maupun keputusan pencabutannya sama sekali bukan berasal dari Kementerian ESDM.

“Kami tidak berada dalam forum apapun terkait kebijakan ini,” kata Dwi, kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/6).

Baca juga:

Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Dialihkan untuk Subsidi Upah

Meski demikian, Dwi menegaskan ESDM tetap menghormati sepenuhnya otoritas kementerian atau lembaga lain yang berwenang memberikan keputusan akhir terkait tarif listrik.

Kementerian ESDM yang dipimpin Menteri Bahlil Lahadalia itu juga memastikan selama tidak ada permintaan resmi, mereka tidak berkewajiban memberikan masukan teknis.

Meski tidak dilibatkan dalam kebijakan diskon listrik ini, ESDM tetap menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi jika dibutuhkan. Kementerian membuka ruang konsultasi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak besar terhadap masyarakat.

Baca juga:

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Awal Juni 2025, Ini Syaratnya

"Kami selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi, terutama untuk kebijakan yang menyentuh sektor ketenagalistrikan dan kesejahteraan masyarakat," ungkap Jubir ESDM itu

Sebelumnya, wacana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada pertengahan tahun ini dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Diskon tarif listrik termasuk stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan