Raibnya 39 Situ dan Ratusan Pelanggaran Tata Ruang Jabodetabek-Puncak Picu Banjir
Jumat, 21 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Terdapat temuan 796 titik pelanggaran tata ruang di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur (Jabotabek-Punjur) yang secara tidak langsung diduga menjadi pemicu banjir.
"Dalam tanda petik ada pelanggaran tata ruang jumlahnya banyak sekali sekitar 796 titik, yang secara tidak langsung menjadi penyebab banjir," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Jakarta, Jumat (21/3).
Nusron menjelaskan temuan ratusan pelanggaran itu berdasarkan hasil telaah terhadap kecocokan aturang tata ruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabotabek-Punjur dan implementasi lapangan.
Baca juga:
Dirut PTPN III Akui Lalai Awasi Gunung Mas Hingga Picu Banjir Jabodetabek
Hasilnya, lanjut dia, tim ATR/BPN menemukan adanya pelanggaran perubahan tata guna lahan atau penggunaan lahan, yang dulunya lahan hutan, lahan perkebunan, dan lahan pertanian, dipakai untuk kepentingan pemukiman, perumahan, maupun untuk kepentingan industri. "Ini yang menjadi pemicu, menjadi problem hulunya," imbuhnya, dikutip Antara.
Tak hanya itu, ATR/BPN juga menemukan pelanggaraan saat pendataan ulang sempadan sungai, batang sungai, dan situ di kawasan Tangerang Raya dan Banten yang seharusnya menjadi daerah resapan air.
Ternyata, ditemukan banyak yang sudah terbit hak atas tanah, atas nama individu-individu maupun atas nama PT, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan daerah resapan air tersebut.
Baca juga:
32 Situ di Jabar Hilang Dalam Pantauan, Menteri ATR/BPN Telusuri Dampak Lingkungan dan Tata Ruangnya
"Teridentifikasi di kawasan Tangerang Raya dan di kawasan Banten ada setidaknya berdasarkan pemantauan sementara 39 situ yang sudah hampir punah dan di okupasi masyarakat, ada yang direklamasi dan sebagainya," tandas orang nomor satu di ART/BPN itu. (*)