Putusan MK Tolak Uji Materiil Usia Capres-Cawapres Tepis Tudingan Jokowi Bangun Dinasti
Senin, 16 Oktober 2023 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Hakim konstitusi menolak permohonan pemohon yang disebut-sebut bermotif kepentingan politik membuka jalan Wali Kota Sola Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024. Sebab, dalam gugatannya pemohon menginginkan batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan motif kepentingan politik dalam gugatan uji materi tersebut telah terbantahkan dengan putusan MK.
“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (16/10).
MK berpendapat seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum sehingga hakim konstitusi menolak permohonan tersebut.
Meskipun tidak bulat, kata Yusril, MK telah menegaskan posisinya sebagai penjaga konstitusi yang tidak mudah diintervensi oleh kekuatan politik manapun.
“Dengan Putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga,” tuturnya.
Selain itu, diungkapkan Yusril, Ketua MK Anwar Usman juga telah menegaskan independensinya dengan memisahkan tugasnya sebagai hakim konstitusi dan hubungan keluarga Presiden Jokowi.
Hal itu terlihat dari putusan Anwar Usman yang tampaknya sependapat dengan mayoritas hakim MK menolak gugatan uji materi dari PSI.
“Atau mungkin juga Anwar tidak ikut memeriksa dan memutus permohonan, karena disebutkan putusan diambil oleh delapan hakim Konstitusi yang dipimpin Saldi Isra. Anwar mungkin hanya memimpin sidang pembacaan Putusan,” tutup Yusril. (Pon)