MerahPutih.com - Pendiri FPI Rizieq Shihab mengalahkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden RI I Bung Karno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Pengadilan memutuskan menolak praperadilan yang dilayangkan Sukmawati terkait dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang dilakukan Rizieq.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata hakim tunggal Muhammad Razad saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (23/10).
Majelis hakim menyatakan bahwa keputusan pihak kepolisian menghentikan penyidikan itu tidak janggal dan sesuai dengan prosedur pidana. Maka dari itu, SP3 yang diterbitkan Polda Jabar adalah sah. "Menyatakan SP3 dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan adalah sah menurut hukum," kata dia..
Ruang sidang yang dipenuhi massa dari FPI langsung bersukacita. Dilaporkan Antara, massa langsung berteriak memekikkan takbir atas putusan dari majelis hakim itu. Bahkan, hakim harus menenangkan massa agar persidangan tetap berjalan lancar.
Pihak Sukmawati Soekarno Putri menganggap keputusan Polda Jabar menerbitkan SP3 janggal. Kejanggalan itu karena SP3 diterbitkan saat kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi. (*)