PT Link Net Disebut Beri Fee Rp 700 Juta ke Pejabat Pajak
Kamis, 14 April 2022 -
MerahPutih.com - PT Link Net Tbk disebut pernah memberikan uang fee sebesar Rp 700 juta kepada pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Pemberian itu diduga sebagai bentuk terima kasih perusahaan terkait pemeriksaan pajak tahun 2016.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi saksi selaku anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar terkait kegiatan pemeriksaan pajak pada PT Link Net tahun 2016. Yulmanizar menyebut pemeriksaan dilakukan pada tahun 2018.
"Itu selesainya karena itu agak lama, Pak ya, mungkin awal mulanya 2018 tapi selesainya 2019 akhir," kata Yulmanizar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/4).
Baca Juga:
KPP Madya Surakarta Sita Aset 6 Wajib Pajak
Pemeriksaan dilakukan bersama Febrian selaku anggota, ketua tim pemeriksa Alfred Simanjuntak, dan supervisor Wawan Ridwan. Dari hasil pemeriksaan itu, nilai wajib pajak PT Link Net Tbk sejumlah Rp 26 miliar.
"Dalam pemeriksaan pajak PT Link Net Tbk ini, apakah ada fee juga diterima?," tanya Jaksa
"Ada, Pak," jawab Yulmanizar.
Yulmanizar mengatakan, uang fee itu diberikan sebagai bentuk terima kasih dari pihak PT Link Net Tbk. Uang diberikan di kantor pusat Ditjen Pajak. Namun, ia mengaku tidak ada negosiasi terkait pemberian uang itu.
"Berapa tanda terima kasihnya?" tanya jaksa.
"Rp 700 juta," kata Yulmanizar.
Baca Juga:
KPK Sita Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Rp 57 Miliar
Kemudian uang itu dibagikan rata. Kepada tim pemeriksa pajak sebesar Rp 350 juta dan sisanya untuk atasan, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Untuk diketahui, Yulmanizar diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Dia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SGD 1.212.500 atau senilai Rp 12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD 606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (Pon)
Baca Juga:
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang