PT KNI Hargai Pemerintah untuk Hentikan Penggarapan Reklamasi

Rabu, 04 Mei 2016 - Ana Amalia

Merahputih Megapolitan - PT Kapuknaga Indah (KNI) menghormati dan mendukung kebijakan Pemerintah Pusat tentang moratorium reklamasi Pantura Jakarta.

Direktur PT. Kapuknaga Indah (KNI) Nono Sampomo mengatakan proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT Kapuknaga Indah memiliki landasan hukum, keputusan, peraturan, dan perijinan baik dari pemerintah Pusat maupun Daerah.

"Dalam hal ini DKI Jakarta dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah lingkungan berdasarkan Amdal," ujar Nono saat memberikan keterangan kepada awak media di Kanal perbatasan Pulau C dan Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).

Nono menjelaskan proyek reklamasi yang telah dilaksanakan oleh PT Kapuknaga Indah adalah Pulau C (30%) dan Pulau D (100%), telah dihentikan sejak bulan Oktober 2014.

"Sampai saat ini pekerjaan yang masih dilakukan adalah proses pemadatan dan perapian," katanya.

Menurut Nono, PT Kapuknaga Indah masih mengunggu diturunkan Rancangan Bangunan Kota/Urban Design Guide Lines (UDGL) dari pemda Jakarta dalam rangka penyelesaian IMB yang telah diajukan kurang lebih 2 tahun yang lalu.

"Kami mengharapkan agar proses IMB dari Pemda DKI Jakarta dapat direalisasikan dalam waktu dekat, sehingga program pembangunan property, infrastruktur dan ruang terbuka publik dapat berjalan kembali terutama penyerapan tenaga kerja yang cukup besar yakni 20.000 orang," tutupnya. Abi

BACA JUGA:

  1. Walhi Desak Ahok Cabut Amdal Reklamasi Teluk Jakarta
  2. Walhi Minta Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Permanen
  3. PT MWS Hentikan Reklamasi Pulau G
  4. Rizal Ramli Bentuk Komite Gabungan Selesaikan Masalah Reklamasi
  5. Rizal Ramli: Regulasi Soal Reklamasi Masih Tumpang Tindih

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan