PSI Usul Jokowi Keluarkan Keppres Pelibatan TNI Tangani COVID-19

Senin, 30 Maret 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan COVID-19

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sudah menetapkan status Darurat Bencana secara nasional sejak 29 Februari 2020, hingga kemudian diperpanjang sampai 29 Mei 2020.

Juru Bicara PSI, Andi Saiful Haq mengatakan dengan status Darurat Bencana tersebut, memungkinkan Presiden untuk mengerahkan kekuatan TNI untuk ikut terlibat dalam penanggulangan bencana tersebut. Hal itu tertuang dalam UU TNI No. 34 tahun 2004, pasal 7 mengenai Tugas Pokok TNI.

Baca Juga

Imbas COVID-19, Okupansi KA Prameks Relasi Yogyakarta-Solo Tinggal 20 Persen

"Tugas pokok yang dimaksud adalah tugas menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Termasuk di dalamnya mengenai fungsi TNI dalam bantuan penanggulangan bencana alam dan juga kemanusiaan,” kata Saiful dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).

Presiden Jokowi, kata dia, sebagai Panglima Tertinggi angkatan bersenjata bisa memberikan instruksi melalui Keppres agar Panglima TNI menggelar Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam fungsi perbantuan menghadapi status darurat bencana.

“Dalam hal pelibatan kekuatan TNI dalam bencana, juga secara spesifik untuk penanganan bencana skala nasional seperti Covid-19, kekuatan TNI bisa langsung bersinergi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia," ujarnya.

Anggota TNI AL sedang menyiapkan ruang perawatan di dalam KRI dr Soeharso-990. Ruang perawatan di rumah sakit di KRI dr Soeharso-990 itu bisa menampung hingga 40 tempat tidur. ANTARA/Aditya Ramadhan
Anggota TNI AL sedang menyiapkan ruang perawatan di dalam KRI dr Soeharso-990. Ruang perawatan di rumah sakit di KRI dr Soeharso-990 itu bisa menampung hingga 40 tempat tidur. ANTARA/Aditya Ramadhan

Saiful menyebut hal ini secara spesifik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI No. 35 Tahun 2011 mengenai Tugas Bantuan TNI kepada pemerintah di daerah.

"BNPB bisa langsung memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan struktur TNI di wilayah masing-masing," jelas dia.

Saiful mengatakan, karena ini merupakan tugas perbantuan TNI dalam keadaan darurat, pelibatan TNI wajib di bawah koordinasi BNPB di tingkat nasional dan BPBD di wilayah masing-masing.

“Pasukan TNI saat ini sangat dibutuhkan untuk memastikan agar social distancing dipatuhi sehingga mencapai hasil yang maksimal," ujarnya.

Menurut dia, pasukan TNI dibutuhkan untuk mencegah perpindahan warga dari satu tempat ke tempat yang lain, serta memastikan tidak ada lagi kerumunan dalam jumlah besar.

Baca Juga

Beredar Hoaks Jakarta Bakal Lockdown dan Seluruh Akses Tol Ditutup karena Corona

Selain itu, pasukan TNI dibutuhkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terhadap fasilitas kesehatan, bandara, pelabuhan, terminal dan fasilitas publik lain.

"Tentu pasukan TNI juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya panik dan kerusuhan sosial dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Saiful. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan