Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Sementara

Jumat, 15 April 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional - Proyek reklamasi Teluk Jakarta direkomendasikan untuk dihentikan sementara. Rekomendasi penghentian tersebut keluar setelah kesepakatan dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Komisi IV DPR, Rabu (13/4).

"Kesimpulannya kita menginginkan reklamasi dihentikan sementara, sampai semua ketentuan ini sesuai seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundangan-undangan," seperti kata Menteri Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Jakarta.

Mengutip situs resmi Kementerian KKP, Menteri KKP Susi Pudsjiastuti menilai izin pelaksanaan reklamasi Pantura ada pada wewenang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Meski begitu, Susi mengatakan, dalam mengambil keputusan, Gubernur DKI perlu mendapat rekomendasi dari Kementerian KKP.

Adapun rekomendasi dari KKP juga harus memiliki payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).

“Perpres ini adalah payung hukum untuk menteri membuat rekomendasi. Selain itu, untuk memayungi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan ijin tentang pelaksanaan reklamasi,” jelas Susi dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Widya Chandra V No 26, Jakarta, Jumat (15/4).

Selain rekomendasi, lanjut Susi, Gubernur DKI juga perlu mempertimbangkan Peraturan Daerah mengenai Zonasi Wilayah Pesisir. Hal ini mengingat bahwa pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir.

“Selain itu, perlu adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir. Dimana di sini faktanya pelaksanaan reklamasi dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan”, lanjut Susi.

Rapat Kerja (Raker) KKP dengan Komisi IV DPR pada 13 April lalu telah menyepakati untuk menghentikan sementara proses reklamasi Teluk Jakarta. Pemberhentian sementara ini sampai memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Kepmen 301/2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan pada reklamasi Pantai Utara Jakarta.

BACA JUGA:

  1. Reklamasi Teluk Jakarta Dituding Jadi Penyebab Jutaan Ikan Mat
  2. Ahok Klaim Jutaan Ikan Mati di Ancol Bukan karena Reklamasi
  3. Noorsy: Reklamasi Teluk Jakarta Ancam Pertahanan Keamanan
  4. Muhammad Tahir: Reklamasi Teluk Jakarta Tenggelamkan Warga Pesisir
  5. Ketua DPRD DKI Bungkam Soal Reklamasi Teluk Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan