Protes Keras, Kubu Hasto Nilai KPK Tidak Punya Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan

Rabu, 05 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan protes keras, bahkan mengecam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai sewenang-wenang dalam menjalankan proses penegakan hukum.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku kecewa mendapat pemberitahuan dari KPK yang akan melimpahkan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasto dijadikan tersangka dengan dua sprindik, yakni dugaan suap dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

"Kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis, akan ada tahap II untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Ronny mengaku sangat menyesalkan tindakan KPK, apalagi baru sehari sebelumnya, Selasa (4/3) tim hukum Sekjen PDIP mengajukan permohonan pemeriksaan saksi yang meringankan.

Baca juga:

Kubu Hasto Bakal Protes Pelimpahan Kasus ke Pengadilan saat Praperadilan Bergulir

"Kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringkankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge," jelasnya.

Nah, karena mendapatkan informasi KPK akan melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan, akhirnya tim hukum Hasto melayangkan surat protes keras kepada KPK.

"Kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap akasasi manusia," tegasnya.

Lebih lanjut Ronny menuturkan, surat protes terhadap KPK itu sudah diajukan dengan dasar bahwa Hasto sebagai tersangka punya hak yang dilindungi oleh undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK," tandas Ronny. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan