Protes Keras, Kubu Hasto Nilai KPK Tidak Punya Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan
Ronny Talapessy. Foto: Instagram/ronnytalapessy
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan protes keras, bahkan mengecam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai sewenang-wenang dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku kecewa mendapat pemberitahuan dari KPK yang akan melimpahkan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasto dijadikan tersangka dengan dua sprindik, yakni dugaan suap dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis, akan ada tahap II untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Ronny mengaku sangat menyesalkan tindakan KPK, apalagi baru sehari sebelumnya, Selasa (4/3) tim hukum Sekjen PDIP mengajukan permohonan pemeriksaan saksi yang meringankan.
Baca juga:
Kubu Hasto Bakal Protes Pelimpahan Kasus ke Pengadilan saat Praperadilan Bergulir
"Kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringkankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge," jelasnya.
Nah, karena mendapatkan informasi KPK akan melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan, akhirnya tim hukum Hasto melayangkan surat protes keras kepada KPK.
"Kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap akasasi manusia," tegasnya.
Lebih lanjut Ronny menuturkan, surat protes terhadap KPK itu sudah diajukan dengan dasar bahwa Hasto sebagai tersangka punya hak yang dilindungi oleh undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK," tandas Ronny. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak