Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Profil Fahd A Rafiq Berkali Kali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Kasus HGB Bogor

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026

MerahPutih.com- Nama politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq (dikenal juga sebagai Fahd El Fouz), kembali menjadi sorotan publik. Pria yang aktif di berbagai organisasi kepemudaan ini terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/9).

Kasus yang menjeratnya kini adalaj di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kasus Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor.

Fahd A Rafiq lahir dari keluarga yang sangat dikenal di dunia hiburan Indonesia. Ia merupakan putra dari penyanyi dangdut legendaris tanah air, almarhum A. Rafiq.

Meski lahir di keluarga seniman, Fahd memilih jalan hidup yang berbeda dengan terjun ke dunia organisasi dan politik nasional sejak usia muda.

Baca juga:

KPK Resmi Tetapkan 8 Tersangka dari OTT BPN, Termasuk Fahd A Rafiq

Namanya mulai dikenal luas di tingkat nasional saat ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk periode 2015–2018.

Selain KNPI, Fahd juga mendirikan dan memimpin organisasi Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) sebagai Ketua Umum, sebuah organisasi kemasyarakatan yang berfokus pada kepemudaan dan sosial. Karier politik Fahd tumbuh subur di bawah naungan Partai Golkar.

Ia meniti langkah melalui sejumlah sayap organisasi kepemudaan partai, di antaranya Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).

Keaktifannya di organisasi kepemudaan ini membawanya masuk ke lingkaran elite partai. Pada struktur kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024–2029, Fahd tercatat menduduki posisi strategis sebagai salah satu Ketua DPP.

Di balik karier organisasinya yang cemerlang, rekam jejak Fahd tidak luput dari persoalan hukum. Sebelum polemik terbaru ini, Fahd tercatat sudah dua kali terjerat kasus korupsi dan menyelesaikan masa hukumannya.

Fahd divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan alokasi dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

Dan kembali divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan Kitab Suci Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada tahun 2011–2012. (*)

Baca Artikel Asli