Presiden Jokowi Ubah Libur Isa Al Masih Menjadi Yesus Kristus
Selasa, 30 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus. Perubahan ini, untuk penamaan hari libur nasional.
Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi per 29 Januari 2024.
Baca Juga:
Jokowi Tegaskan Pemerintah Bagikan Bansos Beras Premium
Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut yakni pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keppres, sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.
Huruf b menyebutkan, pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Pertimbangan huruf c menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur.
Dengan pertimbangan itu, maka pada diktum kesatu angka 7, 8, 9, dan 10, mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
Nomenklatur terbaru itu termaktub bersama 16 rangkaian hari libur, antara lain 1 Januari Tahun Baru Masehi, 1 Muharam Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri (dua hari), Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka), Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Selanjutnya pada diktum keempat disebutkan pada saat Keppres tersebut berlaku, maka Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan sebagai hari raya atau hari libur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan perubahan nomenklatur Isa Al masih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.
"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus," katanya.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional ada sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Dalam SKB itu, ada dua libur nasional pada Februari 2024, yaitu Isra Mikraj (8 Februari) dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (10 Februari).
Selain itu, ada pula tanggal cuti bersama untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, yakni pada Jumat, 9 Februari 2024. Artinya, ada long weekend mulai dari 8-10 Februari 2024. Lalu, ada pula hari libur dalam rangka Pemilu 2024.
Berikut adalah daftar libur tanggal merah Februari 2024:
8 Februari 2024
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
9 Februari 2024
Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
10 Februari 2024
Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
14 Februari 2024
Pemilu 2024
Daftar Sisa Libur Nasional 2024
11 Maret 2024
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret 2024
Wafat Isa Al Masih
31 Maret 2024
Hari Paskah
10-11 April 2024
Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
1 Mei 2024
Hari Buruh Internasional
9 Mei 2024
Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei 2024
Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni 2024
Hari Lahir Pancasila
17 Juni 2024
Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7 Juli 2024
Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus 2024
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September 2024
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2024
Hari Raya Natal
Baca Juga:
Daftar Tanggal Merah Februari 2024, Ada Long Weekend