MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Silmy, Abdul Gafur Sangadji, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Gafur mengatakan dasar penetapan tersangka menjadi salah satu hal yang akan diuji dalam praperadilan. Menurut dia, dalam rezim KUHAP yang baru, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta KPK menunjukkan dua alat bukti yang digunakan sebagai dasar menetapkan Silmy sebagai tersangka.
“Kami mengharapkan supaya KPK bisa kemudian nanti dalam pembuktian nanti itu membuka apa dua alat bukti yang sah sebagai dasar mereka menetapkan Pak Silmy sebagai tersangka,” kata Gafur kepada wartawan.
Gafur juga mempersoalkan proses yang dilalui Silmy sebelum penetapan tersangka. Menurut dia, Silmy tidak pernah dimintai klarifikasi pada tahap penyelidikan.
“Pak Silmy itu datang ke KPK memenuhi panggilan informal dari pimpinan KPK dan saat itu sudah naik tahap sidik. Jadi Pak Silmy tidak pernah dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan,” kata Gafur.
Baca juga:
Silmy tak Masuk Rangkaian OTT
Selain penetapan tersangka, Gafur mengatakan pihaknya mempersoalkan proses penangkapan dan penahanan Silmy.
Menurut dia, Silmy tidak termasuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
“Pak Silmy itu berdasarkan rangkaian penangkapan dan penahanan atau operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, itu beliau tidak masuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan,” ujar Gafur.
Gafur menyebut Silmy datang sendiri ke kantor KPK untuk memenuhi panggilan yang menurutnya bersifat informal. Dia mengatakan tidak ada surat panggilan resmi yang diterima Silmy.
“Beliau secara pribadi datang memenuhi panggilan atau bukan undangan ya, tapi panggilan tidak resmi karena memang tidak ada surat panggilan kepada beliau,” katanya.
Menurut Gafur, setelah datang ke kantor KPK, Silmy diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
“Beliau hadir di kantor KPK dan kemudian pada saat hadir itu, beliau sudah diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditangkap dan ditahan,” ujarnya.
Gafur kemudian membandingkan proses tersebut dengan tersangka lain yang menurutnya ditangkap dalam rangkaian OTT.
“Tersangka-tersangka lain itu kan memang ditangkap di rumahnya atau di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh KPK,” kata Gafur.
Karena itu, menurut dia, tim kuasa hukum menilai perlu diuji apakah proses terhadap Silmy memang merupakan bagian dari rangkaian OTT tersebut.
“Dari rangkaian itu sebetulnya apa yang dilakukan terhadap Pak Silmy itu tidak menjadi bagian dari operasi tangkap tangan terhadap tersangka-tersangka lain,” ujarnya.
Empat Upaya Paksa Diuji
Gafur mengatakan permohonan praperadilan Silmy mencakup sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan KPK. Menurut dia, terdapat empat upaya paksa yang akan diuji, yakni penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta penyitaan dan penggeledahan.
“Jadi ada empat upaya paksa yang mau diuji melalui praperadilan ini,” kata Gafur.
Dia mengatakan tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal dalam rangkaian penyidikan KPK yang perlu diuji karena dinilai berkaitan dengan hak Silmy sebagai tersangka.
“Tim kuasa hukum melihat bahwa rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu dinilai ada beberapa hal yang melanggar hak seorang tersangka,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel