Pramono Anung Beri SP1 ke 10 Gedung Tak Aman Usai Kebakaran Maut Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada 10 gedung di Jakarta yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan bangunan.

Pramono menjelaskan, pemberian sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap sekitar 3.500 gedung di DKI Jakarta, yang dilakukan setelah kebakaran gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang.

“Sebanyak 3.500-an gedung di Jakarta diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Ia menegaskan, gedung-gedung yang menerima SP1 diwajibkan segera memperbaiki standar keselamatan. Jika peringatan pertama tersebut tidak diindahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan ke tahap sanksi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pramono mengungkapkan, SP1 diberikan karena gedung-gedung tersebut melanggar sejumlah persyaratan penting. Pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga mencakup standar teknis dan aspek keselamatan bangunan.

“SP1 karena kami berikan peringatan keras karena enggak melengkapi perizinannya. Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik oleh Dinas Cipta Karya, PTSP, Damkar, maupun Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca juga:

Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan

Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta

Meski demikian, Pramono menolak membeberkan identitas maupun jenis gedung yang telah dikenai sanksi. Ia menilai, pengungkapan nama gedung kepada publik belum etis pada tahap awal penindakan.

Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa kebakaran maut di gedung Terra Drone menjadi peringatan serius bagi Pemprov DKI. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin kejadian serupa terulang, terutama akibat kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan bangunan.

Menurutnya, gedung-gedung yang tumbuh atau berkembang tanpa pengawasan ketat umumnya memiliki masalah perizinan sejak awal, sehingga menjadi fokus utama dalam pemeriksaan.

“Kebakaran di Jalan Letjen Suprapto yang menyebabkan meninggal sampai 22 orang, kami enggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh itu biasanya perizinannya tidak lengkap. Nah, yang seperti itu, kami sudah mengeluarkan 10 peringatan pertama,” ungkap Pramono.

Baca juga:

Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor

Selain penindakan, Pramono juga mengungkapkan rencana penyusunan regulasi baru untuk memperkuat penertiban bangunan di Jakarta. Ia menyebut opsi perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) tengah disiapkan.

“Bahkan, saya sudah meminta untuk disiapkan Pergub atau Perda. Kalau dulu, kalau ada yang seperti itu, Pemerintah Jakarta bisa membongkar melalui Satpol PP. Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa,” pungkas Pramono. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan