Praktisi Jelaskan Landasan Hukum Polri dalam Perkara Penembakan Pengawal Rizieq

Rabu, 09 Desember 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Tindakan tegas terhadap para anggota FPI saat mengawal Rizieq Shihab dinilai bentuk diskresi aparat.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, tindakan itu didasarkan pada argumentasi hukum berupa 'pembelaan diri secara absolut (overmacht)'. Mengingat adanya dugaan aparat diserang terlebih dahulu.

"Ini menurut pasal 48 KUHP dan 'demi kepentingan umum' berdarkan pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara RI," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (9/12).

Baca Juga:

Oknum Anggota TNI AU Diproses karena Sambut Kedatangan Rizieq Shihab

Ia melihat, FPI seakan akan memiliki dan berada pada dunia lain atau dunianya sendiri dengan hukumnya sendiri.

"Sehingga tindakan apapun yang dilakukan oleh Negara atas nama Hukum Negara, selalu dihadapi dengan resisten," jelas dia.

Menurut Petrus, Polri tidak perlu ragu dengan ancaman pihak-pihak tertentu yang hendak membawa kasus ini atas nama dan dengan dalil Pelanggaran HAM Berat.

Ia menyebut, tindakan tegas Polri dalam bentuk apapun di lapangan memiliki landasan hukum yang kuat.

Karena Hukum hanya memberi wewenang penuh kepada Anggota Polri termasuk wewenang diskresi. Apalagi ada ancaman dari luar.

"Yakni menentukan sendiri apa yang harus dilakukan berdasarkan penilaiannya sendiri pada saat di TKP," jelas Petrus.

Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Selasa (10/11/2020). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Koordinator Tim Pembela Demokras Indonesia (TPDI) ini berharap publik benar-benar rasional dalam memahami konteks permasalahan ini.

Selain itu, publik juga harus memahami dengan saksama kondisi obyektif akhir-akhir ini dimana Rizieq dan kelompoknya sering resisten terhadap Penegakan Hukum.

"Dampaknya sudah mengarah kepada terjadinya polarisasi antar masa kelompok FPI dan kelompok masyarakat yang mendukung penuh tugas Polri," jelas Petrus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut senjata api yang diapakai laskar khusus pengawal Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab merupakan jenis rakitan.

"Senjata api rakitan. Sekarang sedang mendalami semua, mengumpulkan bukti-bukti yang ada termasuk juga kita lakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga:

Polisi Didesak Tuntaskan Kasus yang Menyeret Nama Rizieq Shihab

Menurut dia, senpi itu menggunakan peluru tajam berkaliber 9 mm. Yusri menambahkan, nantinya juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti senpi rakitan tersebut.

Dirinya menambahkan, pihaknya akan mengungkap hasil investigasi terkait barang bukti senpi rakitan tersebut apabila telah rampung. "(Peluru tajam) 9 mm," katanya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan