Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Praktisi Hukum Nilai Penegak Hukum Bertindak Pasif Tangani Kasus Rizieq

Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 November 2020

Merahputih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, aparat penegak hukum cenderung pasif dalam menangani pimpinan FPI Rizieq Shihab. Penegak hukum juga dinilai setengah hati dan gamang ketika menghadapi Rizieq Shihab usut belasan Laporan Masyarakat ke kepolisian.

"Malahan akibat sikap gamang pemerintah membiarkan kasus-kasus hukum Rizieq Shihab mengambang, maka kita sepakat bahwa itu sebagai perlakuan kekuasaan yang salah," ujar Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (13/11).

Baca Juga:

Oknum Anggota TNI AU Diproses karena Sambut Kedatangan Rizieq Shihab

"Termasuk terhadap kasus dimana Rizieq Shihab sudah jadi tersangka Penodaan Lambang Negara dan kasus Pornografi, tetapi di SP3-kan," sesal dia.

Sejumlah petinggi PKS saat ke kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, Rabu (11/11/2020). (ANTARA/ HO)

Menurut Petrus, pandangan ini muncul saat respon kepolisian dalam penanganan kasus cenderung tak cepat.

"Bukankah yang terjadi selama ini kebalikannya, sebagaimana terbukti dari adanya belasan Laporan Masyarakat di Kepolisian yang tak jelas penanganannya," kata dia.

Baca Juga:

Polisi Didesak Tuntaskan Kasus yang Menyeret Nama Rizieq Shihab

Petrus menyebut, posisi Rizieq Shihab kini berada dalam belasan kasus yang masih antri menuntut penyelesaian melalui proses hukum.

"Jika ada bukti polisi mestinya menyelesaikannya," ungkap Petrus. (Knu)

Baca Artikel Asli