Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Praktisi Hukum Beberkan 'Dosa' Permohonan PHPU Prabowo-Sandi

Andika Pratama - Rabu, 19 Juni 2019

MerahPutih.com - Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai ada beberapa isi perkara permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang cenderung keluar konteks perkara Mahkamah Konstitusi.

Petrus mengatakan, kubu paslon 02 cenderung memasukkan persoalan Proses Pemilu dan Pelanggaran Pemilu Pilpres yang menjadi kewenangan konstitusional Bawaslu, KPU, Gakumdu, DKPP dan PTUN ke dalam PHPU menjadi wewenang MK.

Praktisi Hukum Petrus Salestinus
Praktisi Hukum Petrus Selestinus

"Tanpa merasa bersalah, mereka meminta kepada MK untuk mencampuradukan wewenang melampaui wewenang lembaga lain yaitu Bawaslu KPU, Gakumdu, DKPP, PTUN dan lainnya," kata Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Polemik Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah, Bawaslu Ungkit Kasus Caleg Gerindra

Petrus menambahkan, Prabowo-Sandi cenderung merumuskan tuntutan atau petitum yang saling bertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya.

"Mereka merumuskan secara alternatif dan berlapis-lapis tetapi meminta untuk dikabulkan seluruhnya," ungkap Petrus.

Sejumlah isi permohonan, lanjut Petrus, juga berisi narasi dan diksi dalam PHPU yang bersifat fitnah kepada paslon 01 bahwa Jokowi-Ma'ruf Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelembungan dan pencurian suara. Apalagi tanpa bukti-bukti yang mendukung narasi dan diksi yang bersifat fitnah.

"Tidak adanya pertanggungjawaban Paslon 02 dalam PHPU tentang klaim perolehan suara 62% yang ketika dideklarasikan dilakukan dengan sujud syukur dan diliput media. Kemudian turun menjadi 54% dan terakhir dalam PHPU hanya 52% suara yang diklaim," terang Koordinator Advokat Pengawal Pancasila ini.

Petrus juga menyoroti tidak adanya bukti tentang berapa jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU atau paslon 01.

Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di Sidang MK (Foto: antaranews)

"Sehingga, lebih condong menampilkan aroma cita-cita perjuangan tagar #2019GantiPresiden dan gerakan "People Power" yang gagal dilakukan sebelumnya dan ingin didapatkan kembali melalui Permohonan PHPU ke MK," imbuh Petrus.

BACA JUGA: Eks Komisioner Komnas HAM Nilai Kubu Jokowi Lakukan Pembangkangan Hukum

Oleh sebab itu, Petrus menduga, Bambang Widjojanto cs sebenarnya memiliki tujuan bukan untuk menguji kebenaran Penghitungan Suara Hasil Pilpres 2019.

"Tetapi bertujuan untuk mengacaukan Hasil Pemilu 2019, mengganti Presiden Jokowi 2019 dari kemenangan yang sudah diraih secara demokratis, mengacaukan prinsip Kedaulatan Rakyat dan prinsip Negara Hukum menurut UUD 1945," pungkas Petrus. (Knu)

Baca Artikel Asli