Praktik Perdukunan Kembali Merenggut Nyawa, Polresta Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 05 Oktober 2016 - Selvi Purwanti

MerahPutih Megapolitan - Polres Kota Depok akhirnya menetapkan pemimpin praktik perdukunan Padepokan Satrio Aji, Anton Hardiyanto alias Aji dan Riyadi selaku muridnya sebagai tersangka atas meninggalnya dua orang lelaki yang jasadnya terbujur kaku di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (1/10).

Saat ditemui di Mapolresta Depok, tersangka Aji mengaku sudah membuka praktik perdukunan tersebut sejak Maret lalu.

Meski baru berusia enam bulan, Aji menjelaskan sudah memiliki ratusan orang yang sangat percaya dengan hal gaib. Dan untuk meyakini para pengikutnya itu, Aji membeli sejumlah wafak atau azimat di kawasan Jatinegara, Jakarta.

"Sebenarnya, saya tidak punya ilmu begituan. Itu seperti asap, tiba-tiba nongol. Untuk hal lainnya, saya belajar trik sulap," kata Aji di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Rabu (5/10).

Berdasarkan pengakuannya, Aji menjelaskan bahwa menjual barang-barang yang dianggap bertuah atau memiliki kekuatan mistik sangat digemari banyak orang. Karena itu, dengan begitu cepat ia memiliki ratusan murid dari pelbagai daerah.

Sementara itu, Kapolresta Depok, Kombes Harry Kurniawan mengatakan bahwa Aji dan Riyadi berhasil diringkus saat melakukan pelarian ke daerah Lampung.

"Jadi, tersangka ini menghabisi nyawa kedua korbannya di sebuah lahan kosong yang disebutnya padepokan di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok. Caranya adalah dengan menawarkan korban kopi yang ternyata telah dicampurkan racun ikan atau potassium sianida," pungkas Harry.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban memberikan harta gaib berupa emas batangan dengan cara penarikan gaib. Karena itu, pelaku meminta mahar kepada korban berupa mobil dan sejumlah uang puluhan juta.

"Ternyata emas itu palsu, seperti yang kami temukan di dalam rumah tersangka kemarin, di kawasan Sukmajaya ini. Kami menemukan belasan emas batangan palsu dan sejumlah benda yang disebutnya jimat. Benda-benda inilah yang dipakai untuk memperdaya korbannya,” tutur Harry.

Selaras dengan ihwal demikian, Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho mengatakan untuk terus mendalami kasus ini. "Apakah ada korban lainnya dan apakah ada tersangka lain atas kasus ini, itu yang sedang kami dalami," kata Kasat Reskrim PolrestaDepok, Komisaris Teguh Nugroho.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 terkait perampasan barang berharga milik orang lain. (Ard)

BACA JUGA:

  1. Pemkot Depok Sibuk Tata Taman Kota, Bangunan Sekolah Diabaikan
  2. Dukun Cabul RM Videokan Setiap Adegan Menggagahi Korbannya
  3. Polsek Teluknaga Bekuk Dukun Cabul yang Beraksi Lewat Facebook
  4. Nadine Chandrawinata Diberondong 21 Pertanyaan Soal Senjata Api Aa Gatot
  5. Terkait Kasus Aa Gatot, Nadine Akhirnya Penuhi Panggilan Kepolisian

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan