Praktik Aborsi Ilegal di Raden Saleh Sudah Layani 2.638 Pasien
Selasa, 18 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di salah satu klinik Kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (3/8). Sebanyak 17 orang ditangkap dalam kasus praktik aborsi ini. Enam orang di antaranya tenaga medis.
Mereka berinisial dr.SS (57), dr.SWS (84), dr.TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (44), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Baca Juga
Praktik Aborsi di Raden Saleh Dibongkar, 17 Orang Dijadikan Tersangka
Direskrimum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjekaskan, praktik klinik aborsi itu telah beroperasi selama lima tahun.
"Dalam data satu tahun terakhir, mulai Januari 2019 sampai 10 April 2020 terdata ada 2.638 pasien aborsi," ujar Tubagus dalam rilis di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8).

Berdasarkan data pasien tersebut, polisi memperkirakan ada 5 sampai dengan 7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu per hari.
"Ini dengan asumsi perkiraan ada 5 sampai 7 pasien yang melakukan aborsi. Ini dari alat bukti catatan yang ada di sana. Belum lagi kita runut ke belakang kalau asumsinya selama 5 tahun," ucapnya.
Praktik klinik aborsi ilegal ini terbongkar saat polisi mengusut kasus pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming-Hu (52) oleh sekretaris pribadinya berinisial SS (37).
Aksi pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Cluster Carribean, Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 24 Juli lalu.
Tubagus berujar, biaya aborsi di Klinik dr.SWS bervariasi sesuai umur janin. Untuk aborsi janin usia kandungan 6 sampai 7 minggu dipatok dengan harga Rp 1,5-2 juta.
Sementara, usia kandungan 8 sampai 10 minggu dipatok seharga Rp 3-3,5 juta. Sedangkan usia kandungan 10 sampai 12 minggu dihargai Rp4-5 juta. Terakhir, untuk usia 15 sampai 20 dengan harga Rp7-9 juta.
Uang hasil praktik aborsi itu kemudian dibagikan kepada semua pihak yang ikut terlibat. Dengan rincian, 40 persen untuk dokter atau tenaga medis, 40 persen diberikan kepada calo dan 20 persen untuk jatah pengelola.
Tubagus menyampaikan klinik yang bersangkutan memusnahkan barang bukti berupa janin bayi dengan cara diberikan larutan. Setelah janin larut, lanjut dibuang ke dalam kloset.
"Sampai dengan saat ini kita belum menemukan adanya makam terhadap janin tersebut, karena proses penghilangan barang bukti dengan demikian," ujarnya.
Diketahui, tersangka SS yang merupakan dalang pembunuhan dihamili oleh korban Hsu Ming. SS kemudian menggugurkan kandungannya di klinik tersebut.
Baca Juga
"Ini bermula dari Kasus pembunuhan WNA Taiwan di Bekasi yang berhasil kita amankan beberapa tersangka, nah tersangka SS gugurkan kandungan di klinik ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, 17 tersangka itu dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Knu)