Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran

Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 59 menit lalu

MerahPutih.com- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Kementerian Agama RI langsung merespons aturan tersebut, dengan menyiapkan konten edukasi untuk cegah penyebaran budaya LGBTQ.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menuturkan, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.

Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan,

ujar Wamenag dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (7/7).

Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, kata Romo Syafi’i, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 tahun 2025.

Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sikap Kementerian Agama terhadap upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ dibangun di atas pandangan keagamaan. Pihaknya, telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

Menurut Wamenag, pandangan para tokoh agama tersebut menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Wamenag menjelaskan, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam membaca seluruh persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ.

Sementara Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.

“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Ia menekankan, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dibaca dalam kerangka ketuhanan.

Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,

tegas Wamenag.

Karena itu, Wamenag meminta agar dalam penyusunan materi edukasi mencegah penyebaran budaya LGBTQ, Kemenag tidak ragu dalam mengambil sikap.

Menurutnya, jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kemenag juga harus dibangun di atas dasar tersebut.

Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945,

tegasnya.

Baca Artikel Asli