Prabowo Berikan Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Selasa, 25 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ira Puspadewi serta dua terdakwa lainnya. Surat tersebut sudah diteken Kepala Negara hari ini.
?
"Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," tutur Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).
?
Dasco menjelaskan pemberian rehabilitasi dilakukan setelah DPR menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, DPR melalui Komisi Hukum juga mengkaji perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024 itu.
?
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68 Pidsus PPL 2025/PN Jakpus atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Hadicaksono," jelas dia.

Baca juga:

Tidak Terima Duit Korupsi, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Dari Presiden Prabowo


?Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
?
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
?
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun.(Pon)

Baca juga:

KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan