Prabowo Akan Tambah Kementerian, Harus Revisi UU atau Terbitkan Perppu

Rabu, 08 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut ingin menambah kementerian menjadi 40 kursi dari yang sekarang 34 kursi. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pemerintah mesti merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jika ingin menambah kursi menteri.

"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/5).

Yusril menuturkan, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, Presiden terkini yakni Joko Widodo bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (sekarang) dan DPR sekarang," kata Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

Baca juga:

Respons Ma'ruf Amin Soal Wacana Penambahan Jumlah Pos Kementerian di Era Prabowo-Gibran

Yusril menambahkan, jika Jokowi tak melakukannya, Prabowo setelah dilantik jadi Presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang juga bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur.

"Bisa (langsung keluarkan Perppu), enggak masalah," kata Yusril yang juga pengacara Prabowo di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi ini.

Sekadar informasi, kabar adanya penambahan menjadi 40 kementerian itu juga sudah dari internal koalisi pendukung Prabowo. Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Habiburokhman sepakat dengan wacana penambahan nomenklatur jadi 40.

Ia lantas menepis anggapan jika Prabowo yang juga Ketua Umum partainya itu langsung dianggap bagi-bagi jatah kekuasaan. (Knu)

Baca juga:

Respons Jokowi soal Isu Prabowo Bakal Tambah Kementerian

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan