Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Potensi Kerumunan Salat Id Tinggi, Aparat Diminta Waspada

Zulfikar Sy - Rabu, 12 Mei 2021

MerahPutih.com - Seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag), TNI, Polri, serta satuan polisi pamong praja (satpol PP) diminta melakukan pengawasan protokol kesehatan saat pelaksanaan salat Idulfitri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun menekankan, kebijakan mengenai protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat oleh semua orang.

"Karena masalah agama masih urusan pemerintahan, absolut jadi kewenangannya masih penuh di tangan pemerintah pusat," kata Muhadjir dalam keterangan kepada wartawan yang dikutip, Rabu (12/5).

Baca Juga:

Tidak Ada Zona Merah, Warga Sidoarjo Dipersilahkan Gelar Salat Id Berjamaah

Muhadjir mengungkapkan, potensi kerumunan bisa terjadi usai jamaah selesai melaksanakan salat Idulfitri berjamaah.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan antisipasi agar tidak terjadi kerumunan.

"Kalau salat Id biasanya jamaah sudah mandi dan berwudu dari rumah, jadi tidak perlu antre untuk berwudu. Malah pas pulang ini yang biasanya akan sangat mungkin terjadi kerumunan," ujar Muhadjir.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berbicara dalam acara Peluncuran Website Dokumentasi Papua dan Diskusi "Empat Dekade Kiprah LIPI di Tanah Papua" secara virtual, Jakarta, Senin (03/05/2021). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

Ia menyatakan bahwa potensi kerumunan justru akan sangat mungkin terjadi usai jamaah selesai melaksanakan salat Idulfitri dan bersiap meninggalkan masjid.

"Ini yang harus kita antisipasi," ujarnya.

Ia pun menekankan agar aturan protokol kesehatan dapat dijalankan secara ketat. Petugas mulai dari satgas COVID-19 di tingkat RT/RW hingga personel TNI, Polri, dan Babinkamtibmas harus turut memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat.

Baca Juga:

PBNU Minta Masyarakat Sudahi Polemik Salat Idul Fitri

Sementara di lain sisi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 10/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro 4-17 Mei 2021 yang di dalamnya ada khusus berkaitan dengan Lebaran.

Selain itu, ada juga Surat Edaran (SE) Mendagri No 800 tentang Pembatasan Buka Puasa di Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House dan Halal Bihalal. SE tersebut sudah diedarkan ke seluruh jajaran hingga di pemerintahan daerah. (Knu)

Baca Juga:

Anies Sambut Baik Masjid Istiqlal Batal Gelar Salat Idul Fitri

Baca Artikel Asli