Polsek Jagakarsa: Tersangka Pencurian dengan Kekerasan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Senin, 23 Februari 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Kriminal - Usai menangkap dua orang tersangka pencurian dengan tindakan kekerasan, Polsek Jagakrsa, Jakarta Selatan menjerat kedua orang tersangka RAD (17) dan MI (17) dengan pasal 365 ayat 1 dan 2, 1e, 2e dan 4e KUHP dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.

Kapolsek Jagakarsa, Komisaris Polisi (Kompol) Husaima mengatakan kedua orang tersangka melakukan aksi pencurian pada Sabtu dini hari (21/2) pukul 02.00 wib. Kedua tersangka melakukan pencurian telepon genggam milik SR yang juga seorang penjual nasi goreng. (Baca: Polsek Jagakarsa Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan)

Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan menanyakan alamat kepada korban. Usai menanyakan alamat tersangka RAD langsung merampas telepon genggam milik korban (SR). Merasa barang miliknya dirampas SR melakukan perlawanan. Kedua orang tersangka RAD dan MI yang naik sepeda motor Hondan Vario Hitam bernomor polisi B 6712 STV kemudian terjatuh. (Baca: Begal Motor Meningkat karena Opini Masyarakat)

Namun sayang pada saat tersangka terjatuh, RAD langsung mencabut golok yang sudah dipersiapkan olehnya. Tersangka RAD kemudian membacok korban sebanyak 2 kali ditangan kiri dan kuping kiri korban. SR sendiri berada dalam kondisi luka cukup parah dan kini dirawat di Rumah Sakit (RS) Fatmawati.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah sebilah golok, satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 6712 STV dan 2 Unit HP Blackberry," tandas Husaima. (bhd)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan