Polri Temukan Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Kerugian Negara Sampai Triliunan Rupiah
Senin, 10 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat. Bahkan, dugaan kerugian negara dari hasil korupsi tersebut mencapai triliunan rupiah.
“(Kerugian negara)senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau setara Rp 1,2 triliun dengan kurs saat ini," kata Wakil Kakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, Senin (10/3).
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW menggunakan anggaran dari PT PLN (Persero) yang dimenangkan oleh konsorsium KSO BRN melalui proses lelang pada 2008.
Baca juga:
KPK Harap Kortastipidkor Polri Sapu Bersih Korupsi di Sektor Pendidikan
Namun, belakangan diketahui KSO BRN tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi dan evaluasi teknis. "Sehingga proyek mangkrak sejak 2016 dan tidak dapat dimanfaatkan," ujarnya.
Pada 11 Juni 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp 507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorisium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (Persero).
Namun, PT BRN kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok. Akibatnya, proyek tersebut mangkrak sejak 2016 dan tidak dapat dimanfaatkan
Baca juga:
Sejauh ini penyidik sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat PLN Pusat pada 3 Maret 2025 yang lalu. “Polri kini memeriksa jajaran petinggi PLN untuk mendalami kasus ini,” jelas Arief.
Namun dia tak membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. “Masih kami lakukan penyelidikan,” tutup Arief. (Knu)