Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Ungkap Pabrik Masker Ilegal dengan Untung Miliaran

Zulfikar Sy - Kamis, 05 Maret 2020

MerahPutih.com - Polisi mengungkap keberadaan pabrik masker ilegal di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. Masker tersebut sengaja diedarkan saat virus corona merebak di tanah air.

Bahan pembuatan masker ilegal itu diimpor dari Tiongkok. Total ada 38 gulungan atau 500 ribu buah masker.

Baca Juga:

Penimbunan Masker Itu Kejahatan Ekonomi dan Bisa Dipidanakan

"Percetakan masker ini apabila tak ada izin Kementerian Kesehatan bisa merugikan konsumen," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di lokasi, Kamis (5/3).

Heru menambahkan, pihaknya juga menangkap 12 orang pegawai yang terlibat dalam pembuatan masker ilegal yang sudah beroperasi sejak 2015 lalu ini.

"Kami periksa juga pemiliknya si DW (57). Dia mengaku punya pabrik lagi di Tangerang. Dicetak di sana (tempat lain), di sini untuk finishing saja," sebut Heru.

Heru berujar, per buah dijual Rp500 ribu. Dengan harga segitu, mereka bisa mendapatkan keuntungan fantastis. "Keuntungan Rp4,7 miliyar," sebut Heru.

Polisi mengungkap keberadaan pabrik masker ilegal di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polisi mengungkap keberadaan pabrik masker ilegal di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Heru berujar, DW pernah membuat pabrik masker juga, namun karena izin edar tidak ada, maka pabrik yang terletak di kawasan padat penduduk itu tak beroperasi lagi.

"Karena di momen ini lagi musim masker. Dia mencetak lagi," imbuh Heru.

Dampaknya, jika masyarakat menggunakan masker yang mereka produksi, maka kesehatan bakal terganggu.

"Kalau tak ada izin Kemenkes ini kan tak steril. Jadi kalau dipakai warga atau orang jadi gak sehat," sebut Heru.

Heru belum memastikan ke mana saja mereka menjual masker berbahaya ini.

"Katanya dijual orang per orang. Kami lagi dalami lagi. Yang sudah kami baca handpone-nya dijual orang per orang," sebut Heru.

Baca Juga:

Dikritik Jual 10 Kali Lipat Lebih Mahal, Pasar Jaya Gelar Operasi Pasar Masker

Heru mengakui, ada kelalaian dari aparat yang bertugas melakukan pengecekan.

"Dia melihat ada momen warga lagi butuhkan karena ada corona. Jadi masyarakat butuh masker mereka menjualnya," jelas Heru.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kita tunggu pemeriksaan kepada para pelaku. Nanti kalau ada hasil pemeriksaan kami umumkan hasilnya," sebut Heru.

Heru memberikan tips bagaimana membedakan mana masker palsu dan asli.

"Jika masker asli ada ada logo SNI dan surat izin Kemenkes. Kalau yang ilegal dan palsu itu tak ada dan lebih tipis," sebut Heru. (Knu)

Baca Juga:

YLKI Nilai Anak Buah Anies tak Bermoral Naikkan Harga Masker

Baca Artikel Asli