Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Selasa, 06 Juni 2017 - Noer Ardiansjah

Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat berhasil menangkap pelaku pencurian rumah kosong dengan tersangka Siswoyoprabu (26), beberapa saat setelah melakukan aksinya.

"Pelaku yang ditangkap merupakan pencuri spesialis rumah kosong," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Harto Agung Cahyo di Bandar Lampung, Selasa (6/6).

Dia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari aksi pencurian yang kerap terjadi di Kelurahan Gunung Terang dan sekitarnya.

Wilayah tersebut kerap menjadi incaran para pelaku pencurian karena dinilai sepi, terutama siang hari.

"Kami dapat laporan warga bahwa kontrakan di Jalan Palapa 10 E Kelurahan Gunung Terang telah terjadi tindak pencuiran, lalu tim akhirnya melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata dia.

Tidak butuh waktu lama, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Dijelaskannya, cara pelaku melakukan pencurian yakni menunggu lokasi kontrakan sepi. Setelah dinilai cukup aman, yang bersangkutan merusak pintu dengan cara mencongkel menggunakan paku.

"Pelaku masuk ke kontrakan dengan cara mendongkel pintu menggunakan paku," kata dia.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka terpaksa melakukan pencurian tersebut karena kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran. Dari kejadian itu, dirinya berhasil mendapatkan uang tunai Rp4 juta, telepon genggam empat unit dan satu buah jam tangan.

Akibat perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan