Polisi Tangkap Dua Wanita Pengedar Pil PCC di Tempat Hiburan Malam
Kamis, 23 November 2017 -
MerahPutih.com - Satuan Narkoba Polres Sorong Kota mengamankan dua wanita yang diduga memiliki dan mengedarkan pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) dan somadril di tempat hiburan malam di Kota Sorong, Papua Barat.
Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Siregar, di Sorong, Kamis (23/11), seperti dilansir Antara, mengatakan kedua terduga yang diketahui berinisial Eka dan HR ditangkap pada lokasi yang berbeda berdasarkan keterangan dan informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat.
Dia mengatakan, kedua wanita tersebut telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik satuan narkoba guna proses hukum lebih lanjut.
Tim Satuan Narkoba pertama mengamankan terduga Eka dengan barang bukti 220 pil PCC, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan terduga HR dengan barang bukti 500 butir pil somadril.
Kedua terduga sudah lama beroperasi mengedarkan pil terlarang itu pada tempat-tempat hiburan malam di Kota Sorong.
"Pil terlarang itu diperoleh kedua terduga dari luar Papua yakni Makassar, Sulawesi Selatan yang dikirim melalui jasa pengiriman barang," ujarnya lagi.
"Kami juga bekerjasama dengan Polda Sulawesi Selatan melakukan pengawasan pengiriman barang ke Kota Sorong. Selain itu mengejar DPO pengirim pil terlarang dari Makassar ke Kota Sorong," katanya pula. (*)