Polisi Serahkan Sekoper Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan Rizieq

Rabu, 06 Januari 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengelar sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan. Agenda sidang hari ini ialah penyerahan bukti tertulis.

Kuasa hukum Rizieq selaku pemohon dan kuasa hukum Polda Metro selaku termohon sudah menyiapkan sejumlah bukti tertulis. Kedua belah pihak bergantian menyerahkan dokumen-dokumen kepada hakim praperadilan.

Baca Juga:

Rekening FPI Diblokir, Begini Respons Polisi

Kuasa hukum Rizieq mendapat giliran pertama menyerahkan bukti-bukti tertulis. Terlihat sejumlah bukti berupa dokumen diserahkan ke hakim.

Setelah kuasa hukum Rizieq, giliran kuasa hukum Polda Metro Jaya menyerahkan bukti-bukti tertulis. Terlihat ada satu buah koper berwarna coklat dibawa ke depan hakim praperadilan.

Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

Rizieq sebelumnya mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Baca Juga:

Rekening FPI Dibekukan, Rizieq Berencana Bikin Lagi

Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan