Polisi Selidiki Unsur Pidana dalam Situs IndoXXI
Selasa, 24 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Polri menilai tepat pemblokiran web streaming bajakan ilegal IndoXXI (Lite) yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kabagpenum Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan, situs bajakan tersebut sangat merugikan dunia usaha dan insan perfilman.
Baca Juga:
Gara-Gara Diretas Tulisan 'RIP KPK', Situs Kemendagri Belum Bisa Diakses
Asep menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kominfo guna memastikan pelanggaran hukum yang dilakukan IndoXXI.
"Pada prinsipnya tentu berdasarkan informasi masyarakat baik juga pemetaan kita. Di mana ada pelanggaran HAKI di situ karena mempublikasikan yang menjadi hak orang lain ditayangkan secara ilegal oleh orang yang tidak punya kompetensi," jelas Asep kepada wartawan, Senin (23/12).

Asep menambahkan, pihaknya akan menunggu perkembangan usai Kominfo memblokir situs tersebut.
"Saya kira ini adalah website yang merugikan dan tentu kita akan tunggu perkembangannya apa yang dilakukan Kominfo dan jajarannya," tegas Asep.
Asep menyebut, penyelidikan situs-situs akan dilakukan guna menelusuri adakah pelanggaran hak cipta dan intelektual dalam situs-situs film bajakan.
“Kita akan koordinasi lebih lanjut apakah di situ ada sebuah indikasi pelanggaran hukum terutama penegakan hukum terkait dengan hak atas kekayaan intelektual, maka kita akan bekerja lebih lanjut yang bersama-sama Kominfo,” ujarnya.
Penelusuran situs-situs itu, kata Asep, berasal dari aduan masyarakat dan pemegang hak siar film original.
“Kan aduan masyarakat baik juga pemegang hak cipta, ini menjadi sebuah peluang terbesar di mana ada pelanggaran HAKI di situ karena mempublikasikan yang menjadi hak orang lain, tayangkan ya secara ilegal oleh orang-orang yang tidak punya kompetensi atau tidak punya kewenangan adalah sebuah website yang merugikan,” jelasnya.
Baca Juga:
Website PN Jakarta Pusat Dibajak, Muncul Gambar Lutfi Alfiandi
Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Pangerapan menyampaikan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh IndoXXI.

Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.
Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.
Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh CAP, IndoXXI populer bagi kalangan pengguna yang berusia di rentang 18-24 tahun, yakni sebanyak 44 persen. (Knu)
Baca Juga:
Kritik Pemprov DKI, PSI Tuntut Transparansi APBD Diunggah di Situs Resmi