Polisi: Kasus Ariani Pembunuhan Tersadis Tahun Ini
Kamis, 25 Juni 2015 -
MerahPutih Kriminal - Pelaku pembunuhan yang disertai pembakaran rumah, DH (38), berhasil diciduk polisi, kemarin, Rabu (24/6). Polisi juga berhasil menyita barang bukti, di antaranya uang dollar sebesar 200 juta US dollar.
"Awalnya diduga hanya kebakaran biasa. Setelah olah TKP, ternyata ada indikasi kekerasan, pembunuhan. Kasus ini kasus pembunuhan paling sadis tahun ini," papar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, di Mapolda, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Polisi menyatakan, awalnya pelaku berniat mencuri barang-barang berharga majikannya setelah upaya peminjaman uang sebesar Rp500 ribu gagal. Namun, pelaku juga membunuh Ariani karena panik. Selanjutnya pelaku membakar rumah.
Pelaku dijerat Pasal 339 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 187 KUHP. Dia terancam hukuman kurangan penjara maksimal 20 tahun. (gms)
Baca Juga:
Kronologi Pembunuhan Ariani, Pembantu Malang di Pejaten
Polisi Ciduk Pembunuh Ariani di Rumah Sepupunya
Apes Tak Bisa Dirupiahkan, Ternyata DH Curi Uang Dollar Kedaluarsa