Merahputih.com - Pengamat transportasi Budianto mendesak polisi segera memberlakukan sanksi bagi pengendara yang melintas di atas jalur sepeda. Pasalnya, batas waktu sosialisasi dan uji coba sudah sepenuhya selesai.
Budianto mengatakan, legitimasi keberadaan jalur sepeda sudah sah menurut hukum mengingat Pergubnya sudah ditandatangani.
"Secara otomatis penegakan hukum dapat dilaksanakan. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melewati jalaur Sepeda pada marka sepeda dengan garis utuh dalpat dikenakan pelanggaran," kata Budianto kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (20/11).
Baca Juga:
Bangun Jalur Sepeda, Pemprov DKI Kucurkan Anggaran Miliaran Rupiah
Pengendara yang menyerobot kjalur sepeda sama saja melanggar Pasal 284 atau pelanggaran marka dalam pasal 287 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang Lalu lintas & angkutan Jalan.
"Tentu saja bisa ada ancaman hukuman penjaranya bagi yang melanggar," kata mantan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan terhitung mulai Rabu 20 November 2019 akan dilakukan penilangan kepada pengendara motor yang melintas di jalur sepeda. Pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak para pelanggar tersebut.
Ia menjelaskan, dasar hukum yang akan diterapkan kepada para pelanggar adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Nah, jalur sepeda akan berlaku efektif pada tannggal 20 November dan oleh sebab itu penegakan hukum berlaku efektif," kata Syafrin.
Syafrin menyebutkan berdasarkan regulasi tersebut bagi pelanggar rambu-rambu termasuk marka jalur sepeda khusus akan didenda sanksi Rp500 ribu. Kata dia, pengendara bermotor diwajibkan untuk memprioritas pejalan kaki dan sepeda.
"Kita pasang marka utuh di sana kemudian ada kendaraan motor yang melanggar, itu kena pelanggaran marka," kata Syafrin.
Baca Juga:
Jalur sepeda dibuat sepanjang 63 km di tahun 2019. Pembangunan ini dibagi ke tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 kilometer, kedua 23 km, dan ketiga 15 km. Fase pertama akan meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.
Sayangnya, hingga kini masih banyak pengendara terutama sepeda motor terutama ojek online yang melakukan pelanggaran. Bahkan, ada diantaranya yang berhenti seenaknya dj jalur sepeda. (Knu)