Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Didesak Lepaskan Warga Tidak Terkait Demo 27 Agustus 2026, Diminta Usut Keterlibatan Ormas

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka dari ratusan orang yang diamankan terkait kerusuhan usai unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum di sekitar geung DPR/MPR pada Kamis (27/8). Namun, polisi juga didesak untuk dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kerusuhan.

Kita meminta Polda Metro untuk melakukan pendalaman saja itu,

kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/8).

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penanganan peristiwa kerusuhan tersebut. Pihaknya, mendapatkan informasi bahwa Polda Metro telah memulai penyelidikan terkait meninggalnya satu korban.

Terkait pihak Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka peristiwa kerusuhan, ia memastikan bahwa Komnas HAM akan memantau para tersangka.

Baca juga:

Ditangkap saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polisi Pulangkan 141 Anak dengan Pengawasan

Kami akan tetap melakukan pemantauan terhadap orang-orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan identifikasi satu persatu nanti,

ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar Polda Metro membebaskan pihak-pihak yang tidak terlibat kerusuhan.

Yang memang tidak terkait kerusuhan, kita minta memang dibebaskan. Tetapi yang terkait kerusuhan, saya kira perlu ditindaklanjuti juga,

katanya.

Baca Artikel Asli