Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sekitar 600 pengaduan pada periode 2023–2025 yang menempatkan kepolisian sebagai pihak yang diadukan.

Dari jumlah itu, sekitar 160 pengaduan secara spesifik terkait konflik agraria atau sumber daya alam yang melibatkan kepolisian dalam kurun 2020–2024.

Sebagian besar kasus terjadi pada sektor pertanahan dengan 133 pengaduan, disusul konflik di sektor perkebunan, kehutanan, serta proyek strategis nasional.

Komnas HAM mengusulkan pembentukan unit khusus penanganan konflik agraria dan sumber daya alam di lingkungan kepolisian untuk memperkuat pemetaan konflik serta mencegah kriminalisasi masyarakat dalam sengketa lahan.

Baca juga:

DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, usulan tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari kajian Komnas HAM terkait keterlibatan kepolisian dalam konflik agraria periode 2020–2024.

“Perlu dikembangkan direktorat atau unit khusus penanganan konflik agraria dan sumber daya alam dengan mandat pemetaan, koordinasi, dan pencegahan kriminalisasi,” kata Uli.

Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.

Instrumen tersebut antara lain Satgas Anti-Mafia Tanah, penerapan keadilan restoratif, serta regulasi internal terkait penggunaan kekuatan dan standar hak asasi manusia.

“Polri telah memiliki instrumen normatif yang signifikan seperti perkap HAM, perkap penggunaan kekuatan, mekanisme restorative justice, Satgas anti-mafia tanah, dan bagian HAM,” ujarnya.

Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut di lapangan dinilai belum sepenuhnya konsisten dalam menghadapi konflik agraria yang kompleks.

Baca Artikel Asli