Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pornografi Rizieq dan Firza Husein

Selasa, 16 Mei 2017 - Noer Ardiansjah

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pornografi yang menyeret Firza Husein dan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

"Penyidik akan gelar perkara dulu. Nanti (apakah akan dijemput paksa) dari hasil pemeriksaan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5).

Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik selesai meminta keterangan baik dari saksi-saksi maupun saksi ahli. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 4 orang saksi ahli dan 2 orang saksi.

Argo mengatakan, Polda akan sesuai aturan perundang-undangan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Masa kami mau langgar aturan dari panggilan pertama hingga kedua. Semuanya seperti itu," kata Argo.

Jika dari hasil gelar perkara Rizieq ditetapkan sebahai tersangka, maka Polda akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menggandeng Interpol melakukan penangkapan terhadap Rizieq.

"Kami, 'kan ada Interpol. Nanti tergantung dari hasil gelar perkara juga," tandasnya. (Ayp)

Baca berita terkait kasus dugaan pornografi lainnya di: Kapitra: Kasus Habib Rizieq Motif Balas Dendam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan