Polda Yogyakarta Sita 7,5 Ton Pupuk Oplosan
Kamis, 18 Februari 2016 -
MerahPutih Nasional - Polda DI Yogyakarta berhasil menyita 7,5 ton pupuk oplosan yang terdiri dari 3,1 ton lebih pupuk tablet dan sisanya pupuk urea. Polisi menyita barang bukti pupuk oplosan tersebut dari tiga tempat berbeda.
"Pelaku berinisial VRW kita jadikan tersangka. Sementara yang lainnya jadi saksi. Penyitaan kita lakukan di tiga tempat," papar Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes (Pol) Antonius Puji Anito kepada wartawan, di Mapolda, Ringroad Utara, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (18/2).
Penyitaan pertama dilakukan di Dusun Prono Sutan, Kulonprogo. Kedua di Dusun Kamal, Kulonprogo. Terakhir, ketiga, di rumah industri pupuk Desa Ringinharjo, Bantul.
Pelaku mengoplos pupuk dari bahan dasar pupuk bersubsidi dengan dicampur zat penggembur tanah dan zat penguat akar. Menurut Antonius, penyitaan dilakukan karena pelaku tidak menyertakan label resmi dan tanpa keterangan ihwal pupuk.
"Tidak ada ukuran, berat atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha," imbuhnya.
Dalam pemasarannya, pupuk dijual dalam kemasan ecer per 5 kilogram. Per kilonya dijual seharga Rp17.500. Berdasarkan pengakuan VRW, kata Antonius, pembuatan pupuk oplosan terlangsung 3 bulan atau sejak Desember 2015 lalu.
Tersangka terancam dikenai pasal berlapis. Pertama, UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. Kedua pasal 60 ayat 1 UU No 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. (fre)
BACA JUGA: