Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Saracen

Selasa, 29 Agustus 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan grup Saracen yang membuat dan menyebarkan konten-konten ujaran kebencian melalui jejaring media sosial. Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Mabes Polri yang juga menangani Saracen guna menyusun berkas perkasa untuk para tersangka.

"(Laporannya) ribuan, Polda Metro Jaya buka posko menerima pengaduan dari Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (29/8).

Argo menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ujaran kebencian melalui akun Facebook Saracen.

Beberapa waktu lalu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola Saracen.

Ketiganya adalah MFT yang ditangkap di Koja Jakarta Utara pada 21 Juli 2017, SRN diringkus di Cianjur Jawa Barat pada 5 Agustus 2017 dan JAS diciduk di Pekanbaru Riau pada 7 Agustus 2017.

Polisi menduga Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook seperti Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom dengan anggota 800.000 pengikut.

Grup Saracen itu terindikasi menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa SARA sejak November 2015. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan