Polda Metro: Firza Husein Masih Mengelak
Rabu, 17 Mei 2017 -
Tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein belum mengakui telah membuat dan menyebarkan konten pornografi.
"Yang bersangkutan masih banyak mengelak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5).
Padahal, penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup dan memenuhi unsur sebuah tindak pidana. "Kita telah mengumpulkan saksi, barang bukti dan saksi ahli sudah mengonfirmasi barang bukti," kata Argo.
Keterangan ahli juga telah menyatakan bahwa ada percakapan antara Rizieq dan Firza. Dari HP keduanya, ada bukti-bukti berisikan konten pornografi. "Kedua HP sudah terbukti ada transmisi antara keduanya," ucap Argo.
Sebelumnya, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan konten pornografi. Firza disangka melakukan tindak pidana sesuai Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang Pornografi. (Ayp)
Baca juga berita lain terkait kasus di atas dalam artikel: Firza Husein Ditetapkan Sebagai Tersangka