Polda Metro dan Satpol PP DKI Gerebek Kafe Holywings di Tebet

Sabtu, 16 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI menggerebek kafe Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (16/10) dini hari tadi.

Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menerangkan, kafe Holywings Tebet terbukti melanggar jam operasional selama pemberlakuan PPKM level 3.

Baca Juga

Manajer Holywings Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes

"Berdasarkan hasil kegiatan patroli skala besar, kami masih menemukan adanya tempat yang tidak mematuhi aturan yang beroperasi melebihi pukul 00.00 WIB," kata Dermawan Karosekali dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Saat digerebek, terdapat ratusan orang yang masih berada di dalam kafe Holywings Tebet tersebut dan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker.

"Akhirnya kami imbau untuk membubarkan diri saat kami datang sekitar pukul 12 lewat. Ada sekitar 200-250 an orang di sana," terangnya.

Satpol PP DKI Jakarta menempelkan spanduk pembekuan sementara izin beraktivitas Holywings Kemang, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)
Satpol PP DKI Jakarta menempelkan spanduk pembekuan sementara izin beraktivitas Holywings Kemang, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)

Dermawan juga menyebut pihaknya meminta manajemen kafe Holywings Tebet menutup outletnya dan berkoordinasi dengan Pemda terkait untuk pemberian sanksi terhadap kafe tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya kafe Holywings Tavern Kemang juga melanggar aturan PPKM level 4 dengan tetap beroperasi di luar jam operasional yang ditetapkan. Dalam hal ini, manajer kafe berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka.

"JAS sudah tiga kali diberikan sanksi sebelumnya sebanyak tiga kali. Selain itu, kafe tersebut tidak menyediakan scan barcode QR PeduliLindungi yang harus disiapkan dan yang masuk ke dalam itu harusnya yang sudah divaksin," imbuhnya.

Dalam hal ini, JAS dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang RI tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Polda Metro Beberkan Alasan Tersangka Pelanggaran Prokes Holywings Tak Ditahan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan