Merahputih.com - Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan malam bebas kerumunan atau 'crowd free night' (CFN) pada malam Tahun Baru 2022. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut ditiadakannya perayaan pesta pergantian tahun.
"Pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan 'crowd free night' itu pada 73 titik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Meski tidak memberikan penjelasan secara rinci lokasi 73 titik tersebut, secara garis besar CFN akan diberlakukan di enam wilayah.
Keenam wilayah itu yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, sekitaran Monas, kawasan Kemayoran, Jalan Asia Afrika, kawasan Kemang, Jalan Dharmawangsa, kawasan Senopati, Jalan Antasari, dan kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
Baca Juga:
Tidak hanya CFN, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat rekreasi dan sebagainya hingga pukul 22.00 WIB.
Polda Metro Jaya-Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sepakat untuk melarang dan meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2022.
Peniadaan perayaan pesta pergantian tahun tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Kawasan Medan Merdeka Gunakan Kawat Barier
Selain larangan digelarnya pesta perayaan malam Tahun Baru, segala kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan maupun bersifat hiburan adalah dilarang selama gelaran operasi gabungan tersebut.
Tujuan utama larangan tersebut adalah demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat serta mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19 dan mencegah penyebaran virus COVID-19 varian Omicron. (Knu)