Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Metro Beberkan Kronologis Penangkapan Kapolsek Sepatan

Andika Pratama - Rabu, 29 Desember 2021

MerahPutih.com - Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowo ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polda Metro Jaya membeberkan awal mula penangkapan Oky bersama anak buahnya, Bripka RC.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan penangkapan berawal dari adanya pengecekan pengamanan malam Natal. Diketahui, Bripka RC seharusnya menjaga di Gereja Santa Maria, Tangerang.

Baca Juga

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Sepatan Dicopot dari Jabatan dan Ditahan

"Ada seorang anggota Polsek Sepatan, Bripka RC yang harusnya saat malam Natal melakukan pengamanan, namun yang bersangkutan tak berada di tempat yang semestinya," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/12).

Saat dicari Propam Polres Tangerang Kota, Bripka RC ketemu di satu tempat dalam keadaan tak bertugas.

Selanjutnya, kata Zulpan, polisi langsung melakukan pemeriksaan termasuk tes urine kepada RC dengan hasil positif narkoba.

Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui penggunaan narkoba juga melibatkan Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowo.

"Sehingga dilakukan pemeriksaan juga ke Kapolsek dan terbukti (mengonsumsi sabu). Dua-duanya, baik Kapolsek dan anggota ditarik dengan posisi non-job dalam rangka pemeriksaan dan ditahan," lanjutnya.

Baca Juga

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 338 Miliar

Zulpan menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polres Metro Tangerang Kota keduanya merupakan pemakai aktif narkoba jenis sabu.

"Jadi pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan narkoba jenis sabu. Sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan positif amphetamine dan metafetamin," tuturnya.

Adapun bukti terkait penggunaan narkoba ini didapatkan dari rekam jejak digital di ponsel masing-masing. Saat ini, keduanya telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif bersama Bidang Propam Polda Metro Jaya. (Knu)

Baca Juga

MA Nyaris Putus Perkara 100 Persen Selama 2021

Baca Artikel Asli