Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Metro Bakal Proses Hukum Korlap Aksi 1812

Andika Pratama - Sabtu, 19 Desember 2020

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyatakan koordinator lapangan aksi 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, bisa saja terjerat hukum bila sampai terbukti bersalah.

Sebab, dalam aksi demo itu, ditemukan massa yang membawa senjata tajam, ganja, hingga melakukan pembacokan pada anggota yang bertugas di lapangan.

Baca Juga

Reaktif COVID-19, Puluhan Massa Pendukung Rizieq Digiring ke RS Wisma Atlet

"Nanti yah soal itu sambil berjalan, bisa saja sebagai penanggung jawab, bisa saja (terjerat hukum)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (18/12).

Polisi, kata dia, tengah memeriksa massa yang diamankan itu untuk mengetahui apakah mereka bagian dari massa aksi atau bukan.

Sedangkan, massa yang kedapatan membawa senjata tajam dan ganja hinngga melakukan pembacokan pada petugas yang tengah meminta massa bubar bisa saja terjerat hukum.

Massa Aksi 1812. Foto: ANTARA

Yusri menegaskan jika terbukti ada aturan yang dilanggar, maka pihaknya akan memproses sesuai undang-undang.

"Kalau memang ada akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Yusri.

Polda Metro Jaya saat ini juga tengah mengusut kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk imam besar FPI itu.

Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, polisi lebih mengutamakan keselamatan masyarakat saat membubarkan aksi 1812. Demo itu dinilai berpotensi menularkan virus corona

"Adagium (pepatah) keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama," kata Fadil kepada wartawan, Jumat (18/12).

Fadil mengatakan prinsip tersebut semestinya tak hanya diterapkan anggota kepolisian. Ia berharap prinsip tersebut juga diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat. (Knu)

Baca Juga

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Sabetan Samurai Massa Pendukung Rizieq

Baca Artikel Asli