Pola Kerja Kedinasan Secara Fleksibel Saat Libur Lebaran Masih Dibahas, MenPANRB Koordinasi Lintas Kementerian

Jumat, 21 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah terus menggodok implementasi pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah/2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” ujar Rini, Jumat (21/2).

Kementerian PANRB sendiri siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.

Baca juga:

Prediksi Tren Lebaran 2025, Gaya Old Money Jadi Pilihan Utama

Adapun selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Selain itu, Rini menjelaskan bahwa pelaksanaan FWA didasari oleh beberapa faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. Secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.

“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” ujarnya.

Baca juga:

Perintah Langsung dari Prabowo, Tiket Pesawat dan Tarif Tol Dapat Diskon saat Mudik Lebaran 2025

Dia mengatakan bahwa pelaksanaan FWA dapat dilakukan namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Kendati demikian, FWA dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.

Rini menyampaikan jika pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) merupakan terminologi yang lebih lengkap dari bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tidak mengenal WFA, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan