Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Eks Menteri Jokowi

Andika Pratama - Senin, 21 Oktober 2019

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mantan Menpora Imam Nahrawi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/10) ini.

"Sidang praperadilan Mantan Menpora Imam Nahrawi, agenda sidang perdana, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangannya, Senin (21/10).

Baca Juga

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Menpora Imam Nahrawi

Pada sidang perdana, pihak pemohon atau dalam hal ini Imam Nahrawi akan membacakan permohonan praperadilannya dalam sidang nanti.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Imam menggugat statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu resmi mendaftarkan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa 8 Oktober 2019 dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam salinan yang diterima MerahPutih, Imam mengajukan praperadilan lantaran mempersoalkan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Menpora Imam Nahrawi. Foto: MP/Ponco
Menpora Imam Nahrawi. Foto: MP/Ponco

Dalam petitum permohonan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi selaku pemohon yang didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 pada 28 Agustus 2019 dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga

Habis Dicecar KPK 3,5 Jam, Eks Menpora Imam Nahrawi Bungkam

Selain itu, pihak Imam juga mempersoalkan terkait penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

"Menyatakan Surat Perintah Penahanan NomorSprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis isi petitum permohonan, dikutip MerahPutih, Jumat (18/10).

Isi petitum meminta agar memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi sebagaimana adanya surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, pada 28 Agustus 2019.

Kemudian, pihak Imam juga menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri Imam Nahrawi.

Hal itu hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dengan pemohon atau Imam Nahrawi sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak Putusan dibacakan," tulis isi petitum.

Baca Juga

Kronologi Kasus Suap Dana Hibah KONI yang Menjerat Menpora Imam Nahrawi

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018. (Pon)

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT