PN Jakarta Selatan Vonis Admin @Triomacan2000 5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Juli 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Kriminal - Inilah tindak lanjut kasus hukum yang membelit tiga admin @Triomacan2000. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa ketiga admin twitter @Triomacan2000 telah melakukan tindak pidana berupa penghinaan di media elektronik dan pencemaran nama baik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada tiga orang admin akun twitter @Triomacan2000. Masing-masing admin menerima vonis berbeda. Untuk terdakwa Hary Koeshardjono dijatuhkan pidana 5 tahun penjara kemudian Edi Saputra 4 tahun penjara.

"Terdakwa Raden Nuh 5 tahun penjara," kata Hakim Suprapto di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Sekedar kilas balik ketiga admin twitter @Triomacan2000 ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Senin 3 November 2014. Mereka ditangkap karena melakukan pemerasan dan pencucian uang.

Penangkapan ketiganya berawal dari pengaduan pejabat PT Telkom AP pada 23 Oktober 2014. Pejabat Telkom melaporkan ketiga admin @Triomacan2000 karena pencemaran nama naik dan pemerasan. (bhd

BACA JUGA:  

Dugaan Pesta Seks Model Panas Vitalia Sesha, Polisi Belum Temukan Kondom 

Model Panas Vitalia Sesha Ditangkap Saat Pesta Narkoba 

 

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan