PLTU Batang, Pembangkit Listrik Termutakhir di Asia Tenggara Diresmikan

Sabtu, 29 Agustus 2015 - Fadhli

MerahPutih Nasional - Jumat (28/8) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Batang, yang merupakan pembangkit listrik tenaga uap termutakhir di Asia Tenggara telah diresmikan pembangunannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), diampingi Ibu Negara, Iriana.

PLTU yang berlokasi di di pantai Desa Ujungnegoro, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah itu memiliki kapasitas produksi listrik 2 x 1.000 Mega Watt. Karena membutuhkan biaya banyak, Presiden juga meminta investor untuk memberikan sumbangan dana.

Permintaan Presiden ini diungkapkan dalam sambutannya. Adanya permintaan ini karena anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak cukup, “PLTU ini diharapkan bisa mengaliri listrik di Pulau Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi, seperti dikutip dari Setkab.

Presiden menjelaskan, proyek pembangunan PLTU ini merupakan hasil kerjasama pemerintah dan swasta dengan nilai investasi lebih dari 4 Miliar dollar AS. Tentu ini menjadi bukti bahwa pemerintah bisa menyelesaikan masalah investasi. “Ini menjadi model dan kita berharap optimis bahwa problem-problem investasi bisa diselesaikan,” tegasnya.

Presiden juga berharap proyek PLTU yang direncanakan selesai di tahun 2018 ini tidak terhenti karena permasalahan ijin dan pembebasan lahan, “Saya berharap semuanya segera bekerja, Saya akan mendadak mengecek kesini lagi entah sebulan, dua bulan, tiga bulan lagi,” katanya.

Direktur Utama Bhimasena Power Indonesia Mohammad Effendi melalui siaran pers menjelaskan proyek PLTU batang menggunakan teknologi Ultra Super Critical untuk memberikan tingkat efisiensi yang tinggi dan memiliki dampak lingkungan rendah. “Teknologinya sangat mutakhir dan saat ini terbesar di Asia Tenggara,” ujarnya.

 

Baca juga:

Presiden Minta Bantuan PBNU Tenangkan Rakyat

Kemenag Bikin Akun Twitter Panduan Haji

Ditanya Soal Situs Revolusi Mental Puan Emoh Komentar

Ada Lowongan Masuk Bintara Polri di Job Fair

Presiden Resmikan Ketentuan Hukum untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan